Jabatan Penghulu/ Pengulu, siapa tak kenal jabatan ini, terutama bagi yang
pernah menikah pasti tahu. Mari kita lihat sejenak sejarahnya.Hoofdpanghoeloe sebagaimana tercantum dalam jabatan disamping ini memiliki sejarah yang telah lama. Dimulai dari era Mataram Islam, terdapat jabatan Penghulu pada lembaga Mahkamah Agama Islam. Mereka adalah ulama yang diangkat menjadi abdi dalem (abdi raja/ pegawai kraton). Ketika Mataram Islam terbagi menjadi Kesultanan, Kasunanan, Mangkunegaran dan Pakualaman juga masih ditemui lembaga keagamaan yang disebut kapengulon yang diduduki oleh Abdi Dalem Pamethakan atau Abdi Dalem Yogaswara dan lainnya yang diketuai oleh seorang Pengulu Ageng. Ternyata jabatan Penghulu juga terdapat di daerah bawahan dari 4 (empat) kerajaan tersebut.
Pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Deandels (memerintah antara tahun 1808 – 1811) penghulu di setiap wilayah kekuasaan Gubernemen mulai ditarik ke dalam lingkungan pengadilan negeri (landraad) yang dibentuk pemerintah Hindia Belanda. Jabatan penghulu dalam pengadilan negeri di adalah penasehat hukum adat, oleh karena itu mereka dipanggil Kanjeng Penghulu Landraad. Jabatan ini dirangkap hanya oleh penghulu kepala (Hoofdpanghoeloe) di tiap kabupaten.
Dari bacaan diatas berarti Hadjie Badaroedin (sebagaimana tercantum dalam ilustrasi) kemungkinan besar menjadi Hoofdpenghoeloe untuk 4 (empat) regent / setingkat kabupaten dibawah karesidenan Bagelen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar